Pengarahan teknis di Gedung DPRD Kabupaten Malang itu dilakukan kepada 361 Bhabinkamtibmas, 30 Kapolsek, 30 Camat, dan 361 Kades se-Kabupaten Malang. Pengarahan teknis yang diberikan terkait teknis pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
"Ini merupakan pertama kalinya di Indonesia penandatangan MoU terkait teknis pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Dari penandatanganan ini kami memberi penekanan kepada pencegahan dan pengawasan dana desa supaya tidak ada penyalahgunaan," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi detikcom, Kamis (26/10/2017).
Yade mengatakan, ada beberapa teknis tindak lanjut kesepakatan pelaksanaan kerjasama antara Polres Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam pelaksanaan pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Sebelum menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kepala desa sudah melibatkan bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dalam wadah musyawarah desa.
"Sejak penyusunan rancangan APBDes, kades sudah melibatkan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dalam wadah musyawarah desa. Hal ini dilakukan agar tidak keluar dari tujuan utama yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila rencana penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan tujuan dan melenceng dari rencana anggaran biaya APBDes, bhabinkamtibmas dapat mengingatkan dan memberikan saran kepada kades," ujar Yade.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa,nantinyarancanganAPBDes akan dipublikasikan kepada masyarakat dalambentukbanner besar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat luas bisa melakukan kontrol sosial terhadap penyelewengan dana desanya.
![]() |
Proses penegakan hukum mengenai penyelewengan dana desa dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran bhabinkamtibmas hingga ditangani oleh Polres Malang. Apabila Bhabinkamtibmas menemukan adanya penyelewengan dana dan tegurannya diacuhkan oleh kepala desa, ia berhak melapor kepada kapolsek dan kasat binmas.
"Apabila ditemukan penyelewengan dana danteguranbhabinkamtibnas tidak diindahkan oleh kades, laporantemuanbhabinkamtibmas akan disampaikankepadakapolsek dankasatbinmas, yang selanjutnya berkoordinasi dengankasatreskrim. Atas laporan temuan tersebut,kasatreskrim berkoordinasi dengan inspektorat daerah untuk diberi kesempatan melakukan audit pemeriksaansecarainternal.Nantinya, inspektorat daerah melakukan pemeriksaan kepada pemerintah desa dan memberikan rekomendasi tindak lanjut,"paparYade.
![]() |
"Apabila paling lama 10 hari pemerintah desa tidak mengindahkan dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat daerah, maka inspektorat daerah berhak melaporkan kepada Polres Malang untuk dilaksanakan upaya penegakan hukum," tambah Yade.
Yade mengatakan bahwa untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan akibat ketidaktahuan kepala desa mengolah dana desa, Polres Malang akan melakukan bimbingan teknis secara rutin kepada ratusan kepala desa di Malang.
"Ke depan kami akan melaksanakan bimbingan teknis secara rutin terkait aturan-aturan penggunaan dan pertanggungjawaban dana daerah oleh Polres Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini