Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wahyu Endrajaya mengatakan alat portable ini digunakan memantau kecepatan pengendara. Diharapkan, dengan alat tersebut mampu menekan angka kecelakaan.
"Demi menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran batas kecepatan berlalu lintas, hari ini kita lakukan penindakan dengan speed gun," kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wahyu Endrajaya kepada wartawan saat di Jalan Pahlawan, Kamis (26/10/2017).
Wahyu menegaskan, sesuai dengan Permenhub No 111 tahun 2015 pasal 3 ayat 4 batas kecepatan dalam kota 50 Km per jam. Sedangkan antar kota dalam provinsi 80 Km per jam, sedangkan di jalan tol 100 Km per jam.
![]() |
"Untuk teknisnya ada dua team. Team yang pertama membawa alat portable, sementara team kedua dengan jarak sekitar 500 meter menggunakan smartphone yang selalu konekting," tegas Wahyu.
Wahyu menerangkan, jika ada kendaraan yang terdeteksi melaju dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal, akan dilakukan penindakan di team yang kedua.
"Kalau ada masyarakat yang argumen akan dibuktikan dengan gambar dan video tersebut, terang Wahyu.
Speed gun ini, jelas Wahyu, untuk menekan korban kecelakaan. Seba, semakin tinggi kecepatan melaju di jalan raya otomatis korban kecelakaan semakin parah.
"Alat ini akan terus dimaksimalkan, digunakan pada saat tertentu dan tempat terthenti juga," jelasnya. (fat/fat)