"Hasil interview yang dilanjutkan dengan pemeriksaan secara fisik, didapatkan keterangan bahwa keduanya memang sejenis," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (24/10/2017).
Ayu dan Fadholi dibawa ke Mapolres Jember kemarin sore setelah kabar pernikahan mereka menjadi heboh. Status Ayu yang diduga laki-laki membuat warga setempat menjadi resah. Inilah yang kemudian membuat polisi mengambil langkah dengan membawa pasangan diduga sejenis itu.
Selain memeriksa Ayu dan Fadholi, polisi juga meminta keterangan sejumlah pihak. Diantaranya KUA dan keluarga Ayu maupun Fadholi.
Hasilnya, menguatkan bahwa pasangan suami istri itu memang sengaja melakukan pernikahan meski sama-sama sejenis. Bahkan untuk memuluskan niat tersebut, keduanya nekat memalsukan dokumen.
"Kita jerat dengan pasal 263 dan 266 KUHP. Untuk 263 ancaman hukumannya 6 tahun penjara, untuk 266 tujuh tahun penjara," terang Kusworo.
Motif dari pemalsuan dokumen ini, lanjut Kusworo, karena keduanya ingin bersama. Apalagi, mereka sudah pacaran selama setahun.
"Pacaran sudah setahun. Juli mereka menikah. Tiga bulan berjalan warga curiga tapi dijawab oleh yang laki-laki bahwa istrinya memang perempuan," kata Kusworo.
Dia juga menegaskan bahwa sejak awal Fadholi sudah tahu jika Ayu adalah laki-laki. "Sudah tahu sejak awal kalau memang sejenis," tegas Kusworo. (bdh/bdh)











































