Mengatasi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengundang pemilik bangunan untuk dilakukan mediasi.
"Bu Wali berencana memanggil seluruh ahli waris yang mempunyai hak atas rumah untuk memberikan solusi atas masalah keluarga demi kepentingan umum," kata Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati, Selasa (24/10/2017).
Mediasi yang dilakukan ini, salah satunya untuk mempercepat penyelesaian masalah keluarga sebagai salah satu syarat agar Pengadilan Negeri bisa mencairkan uang konsinyasi yang sudah dititipkan.
"Mau saya undang semua keluarga, saya akan bilang supaya semua sepakat, siapa tahu bisa menolong. Ada ambulans bawa orang kritis, karena jalannya lancar bisa tertolong, orang yang berangkat cari rezeki tidak terjebak macet," ujar Erna menirukan perkataan Wali Kota Risma.
Erna mengungkapkan kendala belum dibongkarnya 1 bangunan tersebut akibat ada 8 ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian besar kecil uang konsinyasi sebesar Rp 2,2 Miliar.
"Masalahnya diinternal keluarga dan Pengadilan tidak mau melakukan eksekusi sebelum ada surat pernyataan dari seluruh ahli waris setuju," tambah dia. (ze/bdh)