Dua pelaku adalah Winarto (47) dan Septian (23) warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Keduanya terbukti mengoplos tabung elpiji non Subsidi berukuran 12 Kg dengan tabung elpiji subsidi ukuran 3 Kg.
Kapolsek Kota Kediri Kompol Sucipto mengatakan, ulah kedua pelaku sudah diintai sejak lama. Informasi itu didapat dari masyarakat sekitar.
"Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai tempat untuk mengoplos, yakni di Jalan Padang Padi dan Jalan Mangga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri," ucap Sucipto di Polsek Kota, Jalan Hassanudin Kota Kediri. Senin, (23/10/2017).
Sehari, pelaku bisa mendapatkan untung Rp 300 ribu Foto: Andhika Dwi Saputra |
"Mereka ini untungnya banyak. Sehari bisa mencapai Rp 300 ribu," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku. Sebanyak 112 tabung gas ukuran 3,5 Kilogram dan 21 tabung gas ukuran 12,5 kilogram. Diamankan juga alat transportasi jual beli berupa mobil pikap dan motor roda tiga.
"Untuk saat ini tersangka kami jerat pasal No 53 UU 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Sucipto. (iwd/iwd)












































Sehari, pelaku bisa mendapatkan untung Rp 300 ribu Foto: Andhika Dwi Saputra