Penggerebekan dilakukan saat truk bernopol N 8569 NV baru keluar hutan dan melintas di jalan raya setempat. Selain truk dan kayu jati ilegal, dari penggerebekan ini polisi mengamankan 4 orang. Termasuk sopir truk berinisial DA, warga Desa Kecamatan Kendit dan seorang pengawalnya. Dua lagi adalah oknum petugas perhutani yang diduga terlibat aksi pembalakan liar tersebut.
"Ada dua oknum petugas perhutani yang terlibat. Inisialnya FA dan RD. Sekarang sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, Senin (23/10/2017).
Masykur menyebut terbongkarnya aksi pembalakan liar di kawasan hutan Pasir Putih itu berawal dari informasi warga. Sebagai tindak lanjut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan polsek jajaran hingga langsung dilakukan penyelidikan.
Benar saja, Minggu (22/10), petugas memergoki satu unit truk keluar keluar dari dalam kawasan hutan setempat. Truk bahkan berjalan menuju jalan raya melewati portal Perhutani, yang disebut-sebut dijaga oleh dua oknum petugas tadi.
Meski begitu, Kanit Sabhara Polres Situbondo, Ipda Suwono, tetap menaruh curiga hingga berinisiatif mencegatnya. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan ternyata puluhan gelondongan kayu jati itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Tanpa pikir panjang, truk bersama puluhan gelondong kayu jati itu langsung digiring ke Mapolres Situbondo.
"Awalnya sopir dan satu orang lain yang mengawal yang kami amankan. Kemudian dua oknum petugas perhutani. Sekarang masih dalam pemeriksaan," papar Masykur. (fat/fat)











































