"Sesuai dengan surat bantib (Bantuan penertiban) dari BBWS Brantas yang ditembuskan ke Dinas PU dan Satpol, akhirnya kami melakukan pembongkaran setelah melakukan sosialisasi," kata Kasi Pembinaan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Iskandar Zakariyah, Kamis (19/10/2017).
Sebelum proses pembongkaran, Nurlena bersama suami sebagai penghuni bangunan di atas tanah sempadan sempat menolak keluar, karena belum menerima ganti rugi. Padahal, sesuai surat BBWS Brantas 6 penghuni bangunan di sepanjang tanah sempadan Kalimas termasuk ibu kandung dari Nurlena sudah mendapat dan menerima uang ganti rugi pada 1999 lalu sebesar Rp 10 Juta.
"Kami kan sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kalau bangunan ibu berada di atas tanah sempadan dan terkena proyek Jembatan Ratna, ibu sudah kami siapkan Rusun Romo Kalisari," jawab Iskandar dengan nada perlahan.
Setelah komunikasi berjalan lama, akhirnya Nurlena bersama suami mau pindah dan mengikhlaskan bangunannya dibongkar serta mengakui pernah menerima uang ganti rugi dari BBWS.
Anggota Satpol PP langsung membantu mengeluarkan barang milik Nurlena dan dinaikkan ke truk. Barang tersebut untuk sementara dititipkan ke Kantor Kelurahan Ngagel.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan proses pembongkaran bangunan milik Nurlena sudah sesuai aturan.
"Tanah yang kita ekekusi adalah tanah sempadan Kalimas dalam kewenangan BBWS Brantas. Sebelum eksekusi sudah dilakukan proses sesuai aturan. Yang terakhir BBWS minta bantib ke Satpol PP Provinsi yang diteruskan ke tingkat kota," kata Erna. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini