KPU Jatim Imbau 18 Daerah Waspadai Tahapan Pilkada 2018

KPU Jatim Imbau 18 Daerah Waspadai Tahapan Pilkada 2018

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 18:43 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Jika tak dilalui dengan benar, beberapa tahapan Pilkada serentak 2018 rentan memicu gugatan hingga berujung konflik antar kelompok pendukung. Untuk itu, KPU Jatim meminta KPU di 18 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada untuk mewaspadainya.

Hal itu dikatakan Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim Muhammad Arbayanto usai menjadi narasumber acara sosialisasi tahapan dan tata cara pencalonan dalam Pilwali Mojokerto 2018 yang digelar KPU Kota Mojokerto di Hotel Raden Wijaya, Rabu (18/10/2017).

"Pengalaman Pilkada yang lalu, tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye serta penetapan (pasangan calon) itu rawan semua," kata pria yang akrab disapa Arba ini kepada wartawan di lokasi.

Tahapan Pilkada paling rawan, kata Arba, salah satunya pada proses pencalonan. Di Pilkada serentak nanti, penetapan pasangan calon digelar 12 Februari 2018.

"Biasanya dinamika partai politik yang menyebabkan proses pencalonan menjadi rawan akibat dari tidak terpenuhinya syarat pencalonan, gugatan diakibatkan proses itu, termasuk de-stabilitas masyarakat di bawah juga akibat isu pencalonan," ujarnya.

Kerawanan gugatan dan konflik antar kelompok pendukung, lanjut Arba, juga pada tahap pemutakhiran data pemilih. Proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih itu akan digelar 20 Januari-18 Februari 2018.

"Itu isu sensitif di Pilkada karena hak pemilih adalah substansial," terangnya.

Tahapan kampanye, menurut Arba, juga tak kalah rawan. Terlebih lagi masa kampanye berlangsung cukup lama, yakni 15 Februari-23 Juni 2018.

"Biasanya ada mobilisasi massa, nanti biasanya ada konflik antar massa pendukung, dan panas-panasnya biasanya di tahapan kampanye," jelasnya.

Oleh sebab itu, Arba mengimbau KPU di 18 daerah untuk mewaspadai tahapan-tahapan tersebut. KPU di daerah hingga penyelenggara di tingkat kecamatan (PPK), desa (PPS) dan TPS (KPPS) diminta untuk benar-benar memahami aturan Pilkada.

"Penyelanggara harus menjaga diri secara etis. Karena pelanggaran etis penyelenggara kadang-kadang terjadi karena hal yang tak sengaja. Teman-teman penyelanggara kedang-kadang berteman baik dengan aktor-aktor politik. Dalam komunikasi melalui lisan, medsos bisa menimbulkan masalah secara etis, harus dijaga betul," cetusnya.

Arba juga meminta KPU di daerah rajin mendokumentasikan setiap tahapan Pilkada. "Itu penting untuk menghadapi gugatan. Berita acara, surat pernyataan, gambar, rekaman dan sebagainya sangat penting untuk membentuk kronologi jawaban di gugatan," tegasnya.

Pilkada serentak di Jatim akan digelar di 18 kabupaten dan kota. Meliputi Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kota Kediri, Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Tulungagung, Kota Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, serta Kabupaten Pamekasan.

Sementara Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin menuturkan, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi potensi gugatan pada tahapan Pilkada 2018. Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan.

"Hasil kesepakatan itu diantaranya ada pendampingan dan konsultasi kaitannya dengan gugatan perdata dan tata usaha negara," tandasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait