Suami 'Menginap' di Lapas, Ini yang Dilakukan Novi

Suami 'Menginap' di Lapas, Ini yang Dilakukan Novi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 15:40 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sang suami mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto karena mengedarkan sabu, tak membuat Novi Widiyanti mawas diri. Wanita 30 tahun ini justru melanjutkan profesi suaminya dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup.

Kini Novi hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Borgol polisi membelenggu kedua tangannya. Wanita berambut sepunggung ini mengaku nekat mengedarkan sabu demi memenuhi kebutuhan hidup setelah suaminya ditangkap.

"Saya punya suami masuk di lapas, kasus sabu," kata Novi kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (18/10/2017).

Sejak sang suami mendekam di balik jeruji besi, Novi mengaku rajin berkomunikasi dengan GD, rekan suaminya. Dari pria yang belum diketahui tempat tinggalnya itu, wanita asal Desa Kenanten, Puri, Mojokerto itu mendapatkan pasokan sabu.

"Barang dikasih sama GD, belum pernah bertemu. Komunikasi hanya lewat telepon," ujarnya.

Bisnis haram yang ditekuni Novi memang tak terlalu besar. Dia hanya menjual paket hemat sabu dengan harga Rp 150-200 ribu. Namun, ulahnya itu berakhir setelah Sat Reskoba Polres Mojokerto meringkusnya di kamar kos salah satu pembelinya pada Minggu (15/10) sekitar pukul 05.00 Wib. Di kamar kos yang disewa Yani Ismariyanto (28) di Desa Kenanten, Puri, petugas menemukan 9 paket hemat sabu.

"Berat total sabu yang kami temukan 2,26 gram," ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata.

Temuan itu membuat Novi dan Yani tak berkutik. Yani merupakan rekan Novi yang kerap mengkonsumsi sabu bersama-sama. Pria asal Desa Gebangmalang, Mojoanyar, Mojokerto itu turut diringkus.

Akibat perbuatannya, kata Leonardus, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu, Novi akan segera menyusul suaminya di Lapas Mojokerto. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Selain Novi dan Yani, menurut Leonardus, pihaknya meringkus 4 pengedar sabu lainnya dalam kurun waktu 10-15 Oktober 2017. Hanya saja, semua tersangka yang diringkus tergolong pengedar kelas teri. Pihaknya menyita 5,54 gram sabu dari 6 tersangka.

"Kesulitan kami narkoba jaringannya terputus, saya tak bosan mengingatkan anak buah saya untuk mengungkap jaringan minimal 2-3 ke atasnya," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait