Mereka adalah Iwan (37), warga Pasar Kembang dan Elisa (45), warga Setro. Mereka ditangkap di pertigaan Kapas Krampung Surabaya.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada yang memakai sabu-sabu, setelah kami dapat info tersebut langsung kami adakan pembuntutan dan didapati saku kiri celana tersangka ada sabu-sabu 0,3 gram," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati kepada wartawan, Selasa (17/10/2017).
Iwan, salah satu tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk memperlancar BAB.
"Setelah dikembangkan, didapatkan hasil bahwa sabu-sabu itu digunakan untuk memperlancar buang air besar. Selama ini tersangka (Iwan) BAB-nya kurang lancar," tandas Masda.
Iwan sendiri mengaku bahwa orang-orang disekitarnya menyarankan mengonsumsi sabu-sabu untuk memperlancar buang air besar.
"Untuk BAB, kata orang-orang kalau sulit BAB minum sabu-sabu, jadi saya coba," ujar Iwan singkat.
Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa Iwan sering membeli sabu-sabu. Setelah dilakukan pembuntutan, kemudian polisi menggeledah tersangka dan menemukan 1 bungkus plastik klip berisi 0,3 gram sabu-sabu di saku celana sebelah kiri Iwan. Sabu-sabu tersebut dibeli oleh Iwan dari Elise. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini