"Sesuai dengan pengakuan pelaku (Intan), bayi dijual sebesar Rp 11 juta," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Heriyadi saat jumpa pers, di Mapolresta Kediri, Selasa (17/20/2017).
Kepada polisi yang menangkapnya, Intan beralasan membutuhkan biaya untuk ongkos mencari pekerjaan di luar pulau. "Saya butuh uang untuk bekerja di Kalimantan, makanya saya terpaksa menjual bayi saya," ucap Nofita dengan nada lirih.
Kasus penjualan bayi ini terungkap saat Miswanto (50), ayah Intan melapor ke Mapolres Kediri Kota, karena anak perempuanya pulang dari rumah bersalin tanpa membawa bayi.
Setelah diselidiki polisi, Intan mengaku jika bayinya telah dijual kepada Nofita Sari, wanita yang dikenalnya melalui group Facebook.
Kini Intan sudah tidak bisa memberi ASI ke sang buah hatinya. Dia dikenakan pasal 83 UU RI No 35, Tahun 2014, UU Perlindungan Anak, dan harus mendekam di penjara, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 Tahun penjara, dengan denda Rp 60 Juta-Rp 300 Juta. (bdh/bdh)











































