Ratusan Kilometer Jalan di Kabupaten Malang Rusak

Ratusan Kilometer Jalan di Kabupaten Malang Rusak

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 14:05 WIB
Ratusan Kilometer Jalan di Kabupaten Malang Rusak
Jalan menuju pantai wilayah Malang Selatan/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - 16 Ribu kilometer jalan di Kabupaten Malang, 15 persen rusak. Pemkab Malang terus berupaya melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan hingga 2021 mendatang.

"Kita targetkan sampai akhir periode Madep Manteb jilid II tiga prioritas pembangunan bisa tercapai, termasuk jalan rusak bisa terkurangi," ujar Bupati Malang Rendra Kresna kepada wartawan di Pendopo Pemkab Malang, Selasa (17/10/2017).

Rendra mengatakan, panjang jalan di Kabupaten Malang sekitar 16 ribu Km. Jumlah yang cukup besar, sehingga sangat tidak mungkin dilakukan perbaikan seluruhnya sampai tahun 2021.

"Dari 16 ribu itu, 85 persennya baik. Sekitar 15 persen dalam kondisi rusak ringan, rusak sedang, dan berat. Untuk memperbaiki semua sangat tidak mungkin, tapi semaksimal mungkin terkurangi," kata Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur ini.

Menurut dia, sinergi dengan APBDes akan dilakukan dalam upaya pemeliharaan jalan rusak. Sehingga beban perbaikan tidak bergantung kepada APBD.

Jalan menuju pantai wilayah Malang selatan/Jalan menuju pantai wilayah Malang selatan/ Foto: Muhammad Aminudin


"Kita upayakan Pemerintah Desa melalui APBDes memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan jalan kampung atau desa. Sehingga beban tidak bergantung kepada APBD," tegasnya.

Dia mengaku, fakta yang terjadi adalah satu titik dilakukan pemeliharaan atau perbaikan, sementara di titik lain jalan mulai mengalami kerusakan.

Karena beban kendaraan yang melintas melebihi tonase yang ditentukan. Dampaknya, jalan desa yang terlewati akan mengalami kerusakan.

"Jadi di sini diperbaiki, yang di sana mulai rusak lagi. Itulah yang terjadi dan terus berputar begitu, karena tonase kendaraan yang melintas melebihi. Salah satu contohnya truk tebu," tuturnya.

Dia pun mengingatkan, penutupan jalan dengan bentuk apapun adalah pelanggaran hukum dan norma agama. Pihaknya terus berupaya agar semua jalan rusak segera bisa diperbaiki, sehingga masyarakat bisa menikmati infrastruktur yang baik untuk menunjang perekonomian.

"Tidak boleh menutup jalan, di undang-undang dilarang apalagi agama. Pemerintah Kabupaten Malang akan bekerjasama dengan pemerintah desa dalam mengatasi masalah kerusakan jalan," tegasnya.

Khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Malang mendapatkan anggaran sebesar Rp 23 miliar untuk pemeliharaan jalan sekitar 70 Km. (fat/fat)
Berita Terkait