"Dua bandar okerbaya kita tangkap pada hari Jumat dan Sabtu kemarin. Salah seorang bandar kita tangkap saat bersembunyi di kandang kambing," kata Kapolsek Puger AKP Sudariyanto, Minggu (15/10/2017).
Dia menjelaskan, bandar okerbaya itu bernama Topa bin Ayut (38), warga dusun Krajan, desa Wonosari, kecamatan Puger. Topa ditangkap saat bersembunyi di kandang kambing milik tetangganya, Noken.
"Saat kita gerebek, dia berusaha kabur. Setelah kita telusuri, ternyata dia berada di kandang kambing milik tetangganya," kata Sudariyanto.
Polisi pun langsung meringkus Topa. Bandar okerbaya ini tak berkutik. Apalagi petugas juga mendapati sejumlah barang bukti okerbaya yang siap diedarkan. Dari tersangka Topa, petugas menyita barang bukti 312 butir pil Trihexfenidil dan 253 butir pil Dextro.
"Juga uang hasil transaksi sebesar Rp 120 ribu," tambah Sudariyanto.
Sedangkan bandar okerbaya yang berhasil ditangkap berikutnya adalah Madewi bin Osen (50), warga desa Puger Wetan, Kecamatan Puger. Dia ditangkap Sabtu dini hari ketika hendak melakukan transaksi.
"Kita tangkap ketika bersembunyi di samping rumahnya," kata Sudariyanto.
Dari tangan Madewi, polisi menyita barang bukti 320 butir pil Trihexfenidil, 1.287 butir pil Dextro dan uang sebesar Rp. 164 ribu. "Tersangka Madewi kita tahan bersama tersangka Topa. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Jember untuk proses lebih lanjut," pungkas Sudariyanto. (fat/fat)