Command Center Terima Aduan, Warung Miras Oplosan Digerebek

Command Center Terima Aduan, Warung Miras Oplosan Digerebek

Rois Jajeli - detikNews
Sabtu, 14 Okt 2017 22:41 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Warung di kawasan Kedung Cowek diduga menjual miras oplosan tanpa izin, dirazia. Razia Satpol PP dan Linmas Pemkot Surabaya ini digelar merespon laporan warga ke Command Center 112.

"Sekitar pukul 10 pagi tadi, petugas Command Center menerima laporan keluhan dari warga atas dugaan penjualan miras oplosan di Kedung Cowek," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi, Sabtu (14/10/2017).

Laporan yang masuk ke Command Center 112 diteruskan ke Satpol PP. Kemudian diselidiki, dan ditengarai warung di Jalan Kedung Cowek 103 Surabaya itu menjual miras.

Warung diduga jual miras oplosan dirazia/Warung diduga jual miras oplosan dirazia/ Foto: Istimewa


Sekitar pukul 13.00 wib, tim gabungan Odong-Odong 1 dan 3 Satpol PP serta Odong-Odong Linmas yang dipimpin Joko Wiyono, bergerak merazia warung milik Muslih, warga Dukuh Kupang Utara, Sawahan.

"Yang bersangkutan diduga menjual minuman keras oplosan dan tidak dapat menunjukkan perizinan (SIUP-MB) dan tidak dapat menunjukkan surat tanda daftar usaha," tuturnya.

Hasil dari razia tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 56 botol miras. Terdiri 24 botol bir putih, 4 botol vodca, 2 botol besar bir hitam, 1 botol kecil bir hitam, 3 botol Raja Jemblong, 3 botol paloma, 16 botol arak kecil, 3 botol arak besar.

"Barang bukti kita amankan dan perkara ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.