"Sekitar pukul 10 pagi tadi, petugas Command Center menerima laporan keluhan dari warga atas dugaan penjualan miras oplosan di Kedung Cowek," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi, Sabtu (14/10/2017).
Laporan yang masuk ke Command Center 112 diteruskan ke Satpol PP. Kemudian diselidiki, dan ditengarai warung di Jalan Kedung Cowek 103 Surabaya itu menjual miras.
![]() |
Sekitar pukul 13.00 wib, tim gabungan Odong-Odong 1 dan 3 Satpol PP serta Odong-Odong Linmas yang dipimpin Joko Wiyono, bergerak merazia warung milik Muslih, warga Dukuh Kupang Utara, Sawahan.
"Yang bersangkutan diduga menjual minuman keras oplosan dan tidak dapat menunjukkan perizinan (SIUP-MB) dan tidak dapat menunjukkan surat tanda daftar usaha," tuturnya.
Hasil dari razia tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 56 botol miras. Terdiri 24 botol bir putih, 4 botol vodca, 2 botol besar bir hitam, 1 botol kecil bir hitam, 3 botol Raja Jemblong, 3 botol paloma, 16 botol arak kecil, 3 botol arak besar.
"Barang bukti kita amankan dan perkara ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (roi/fat)