"Secara teknis yang menyerahkan baru dua. Tetapi, berkas Perindo kami kembalikan karena berkas yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah data di KPU RI," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Surabaya Nurul Amaliyah, Rabu (11/10/2017).
Sedangkan partai lain, kata Nurul lebih banyak yang masih melakukan konsultasi dibanding menyerahkan berkas.
"Ada yang konsultasi langsung ke KPU, ada pula yang melalui telepon," imbuh dia.
Tak hanya partai kontestan Pemilu 2014 yang melakukan koordinasi, beberapa partai baru juga melakukan konsultasi pendaftaran sebagai partai peserta Pemilu 2019.
"PKS, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Berkarya sudah melakukan konsultasi. Untuk partai baru seperti PSI, Partai Idaman baru konsultasi dan hadir saat kami melakukan sosialisasi tapi belum mendaftar," ujar Nurul.
Pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 dibuka mulai 3 Oktober dan ditutup 16 Oktober.
Sedangkan berkas yang wajib diserahkan di tingkat KPU Kota/Kabupaten, partai politik cukup menyerahkan fotocopy KTA dan KTP sebanyak 1.000 atau 1/1000 anggota parpol dari jumlah penduduk. Sedangkan dokumen parpol hanya dilakukan di tingkat pusat. (ze/bdh)