"Tersangka adalah IAB (24) warga Desa Gadong, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Kebetulan yang bersangkutan ini adalah penyiar radio," Kapolsek Bandung, AKP Siswanto, saat jumpa pers di mapolsek, Rabu (11/10/2017).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok serta telepon genggam. Kini tersangka ditahan dan dititipkan ke Mapolres Tulungagung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Siswanto menjelaskan, perkara tersebut berawal dari maraknya kasus kriminal pecah kaca yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung, sehingga sejumlah anggotanya diterjunkan ke lapangan untuk melakukan patroli dengan berpakaian preman. Saat itu beberapa polisi berhenti di jembatan Bulus untuk memantu kondisi wilayah.
Tersangka yang saat itu baru saja turun siaran, mendapat kabar dari grup whatsapp, jika di jembatan ada beberapa orang yang mencurigakan. Ia diminta untuk melakukan pengecekan.
"Tersangka ini langsung pulang dan mengambil golok, selanjutnya bergegeas ke jembatan dengan diantar oleh salah satu rekannya. Setelah sampai di lokasi, dia tahu ternyata adalah polisi, akhirnya dia balik kanan, namun saat itu sajamnya jatuh," imbuhnya.
Saat itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Bandung langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dia membawa senjata tajam sudah terencana, saat kami periksa katanya sajam itu untuk jaga-jaga siapa tahu yang dicek juga membawa sajam," imbuhnya.
Perwira pertama ini menambahkan, akibat perbuatannya kini tersangka IAB ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Dia belum sempat melakukan apa-apa, hanya saja membawa sajam ditempat umum kan ada aturannya," jelasnya. (bdh/bdh)











































