Aturan Reklame Pemkot Malang Dikaji Ulang

Aturan Reklame Pemkot Malang Dikaji Ulang

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 14:59 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Penataan reklame di Kota Malang dirasa belum tepat. Dasar hukum yang mengatur soal reklame, kini tengah dikaji ulang.

"Pada intinya diharapkan ada pembenahan, pengaturan reklame yang tepat. Bando-bando ditata ulang, karena dalam aturan Menteri PUPR, bando tidak diperbolehkan," kata Ketua Pansus Ranperda Reklame Indra Cahyono kepada detikcom, Rabu (11/10/2017).

Indra mengaku, dalam produk hukum baru, kini tengah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang. Juga akan mengatur secara tegas soal jasa bongkar (Jabong), yang ternyata biaya diberikan belum mencukupi untuk melakukan pembongkaran.

"Selain agar penataan reklame tak semrawut. Perda juga mengatur soal jasa bongkar, yang ternyata biayanya tidak mencukupi," tegas politisi dari Partai Demokrat ini.

Ditambahkan, Pansus juga membahas soal penataan ulang reklame, dari titik-titik yang diperbolehkan dan tidak. "Begitu juga pengurusan IMB-nya, bagaimana. Semua diharapkan bisa memenuhi estetika, aturan di atasnya serta menyangkut PAD," tegas Ketua Komisi A DPRD Kota Malang ini.

Saat ini, Kota Malang masih menggunakan Perwali No 27 tahun 2015 tentang penataan reklame. Aturan itu, bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum No 29 Tahun 2010 tentang pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

"Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum reklame, baliho atau bando yang melintang atau berada di atas badan jalan harus dibongkar. Karenanya, Ranperda Reklame tengah berjalan untuk mengganti Perwalo tersebut," ujar anggota Pansus Ranperda Reklame Subur Triono ditemui terpisah.

Menurut Subur, Ranperda juga akan mengatur keberadaan videotron yang diwacanakan sebagai pengganti baliho atau bando. Karena jelas menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibebankan pada pengguna jasa.

"Seperti videotron kini ada di Jalan Kertanegara, aturannya masih belum ada. Jika mengacu pada Perwal No 27 Tahun 2015, Jalan Kertanegara merupakan titik lokasi bebas reklame," tegas politisi dari PAN ini.

Dari pantuan detikcom, masih banyak bando atau baliho yang jelas melanggar Permen PU No 20 tahun 2010, karena keberadaannya melintang di atas jalan. Seperti di Jalan Tlogomas, Kawi, Kayutangan, serta Jalan Soekarno Hatta berada diatas traffic light yang melanggar Perwali Malang No 27 tahun 2015.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, mengatakan, perubahan Perwali reklame tengah digagas oleh DPRD. Wali Kota Malang Moch Anton, kata dia, tegas menginstruksikan agar bando yang melintang di atas jalan untuk dibongkar.

"Untuk saat ini, kita hanya bisa menunggu masa izin bando habis, agar segera bisa dilakukan pembongkaran. Dan itu merupakan ranah Satpol PP serta pemilik jasa atau bando," terang Jarot terpisah.

Jarot mengaku, ada setidaknya, 232 terdiri dari neon box, billbord, JPO, dan bando jalan telah habis masa berlakunya. Pihaknya berharap pemilik ataupun Satpol PP bisa segera membongkarnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.