Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto Sukrisno Adi mengatakan, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 dibuka 3-16 Oktober 2017. Sampai hari ini baru tiga partai yang mendaftar, yakni Perindo, Hanura dan Berkarya.
"Dua partai yang sudah mendaftar kami kembalikan berkasnya karena tak lengkap, yakni Partai Hanura dan Berkarya," kata Sukrisno kepada detikcom di kantornya, Rabu (11/10/2017).
Sukrisno menjelaskan, sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) PKPU No 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019, jumlah foto copy KTP anggota partai harus sama dengan yang terdaftar dalam sistem administrasi parpol (Sipol). Pendaftaran keanggotaan partai di Sipol sendiri dibuka KPU RI sejak 18 September 2017.
"Kedua partai saat menyerahkan hard copy dokumen keanggotaan, setelah kami cek ternyata jumlahnya tak sesuai dengan Sipol, maka kami kembalikan untuk dilengkapi," terangnya.
Menurut Sukrisno, saat mendaftar 6 Oktober lalu, Hanura hanya menyerahkan 519 hard copy KTP anggota. Padahal di dalam Sipol jumlah anggota yang terdaftar 795 sehingga kurang 276 anggota. Sementara Berkarya kurang 2 anggota, yakni menyerahkan 203 foto copy KTP dari 205 anggota yang terdaftar di Sipol.
"Syarat minimal keanggotaan parpol ada dua opsi, 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk Kota Mojokerto. Penduduk kota 136 ribu, maka syarat minimal keanggotaan partai 136 anggota," jelasnya.
Sama dengan partai lainnya yang belum mendaftar, Hanura dan Berkarya diminta melengkapi syarat tersebut paling lambat 16 Oktober 2017. Bagi parpol yang gagal melengkapi syarat pendaftaran, kata Sukrisno, tak akan bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
"Kami hanya memberi catatan kecil untuk KPU RI bahwa parpol tersebut tak memenuhi syarat pendaftaran. Yang menentukan lolos atau tidaknya KPU RI," ungkapnya.
Setelah pendaftaran, tambah Sukrisno, tahapan selanjutnya adalah penelitian adminstrasi yang digelar 17 Oktober-15 November 2017. Sementara tahapan terkahir adalah verifikasi faktual.
"Berdasarkan Pasal 173 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, verifikasi faktual hanya untuk parpol baru," tandasnya. (bdh/bdh)