Antusiasme warga pun terlihat dengan mendatangi Mapolsek Tegalsari di Jalan Basuki Rahmat, Selasa (10/10/2017).
Kompol David Trio Prasojo Kapolsek Tegalsari mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya dalam bagi bagi akta kelahiran.
"Terbukti masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran. Padahal ini penting karena akta lahir digunakan untuk mengurus hal lainnya," katanya.
![]() |
"Nantinya, akta lahir tersebut setelah didata akan dilihat kelengkapan dan menjalani pemeriksaan. Mulai dari adanya buku nikah dan persyaratan lain. Bila lengkap, maka akte lahir baru tersebut akan diterima warga selama seminggu kedepan.
"Waktu selesai pengurusan akta lahir 7 hari, jika persyaratannya kurang akan kami hubungi orang tua yang bersangkutan," ujar Suharto. (ze/iwd)