Rekening Bank La Nyalla Masih Diblokir, Ini Alasan Kejati Jatim

Rekening Bank La Nyalla Masih Diblokir, Ini Alasan Kejati Jatim

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 12:22 WIB
Rekening Bank La Nyalla Masih Diblokir, Ini Alasan Kejati Jatim
Foto: Agung Pambudhy
Surabaya - La Nyalla M Mattalitti diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, 3 rekening eks Ketum PSSI itu masih diblokir Kejati Jatim. Alasanya, jaksa belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Putusannya kami belum terima sampai sekarang," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Selasa (10/10/2017).

Kajati mengatakan, pihaknya akan berkirim surat ke Mahkamah Agung. "Mau menanyakan putusannya," ujarnya.

Jika salinan putusannya sudah diterima dari MA, kejati sudah siap ancang-ancang melayangkan peninjuan kembali (PK).

"Karena dalam kasus Nelson Sembiring (terdakwa eks Ketua Kadin Jatim Bidang Energi sumber daya dan mineral), kan sudah menjadi saksi justice collaborator. Apabila ada novum baru, bisa kita ajukan PK," katanya.

Ditanya tentang 3 rekening bank milik La Nyalla yang sampai saaat ini masih diblokir? "Oh masih (diblokir)," ujarnya.

Maruli belum mengetahui, kapan rekening La Nyalla-bakal calon gubernur Jatim itu akan dibuka.

"Kita belum terima salinan putusannya. Bagaimana mau membuka. Tunggu putusannya jelas, baru saya laksanakan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti terseret kasus tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim Tahun 2011 hingga 2014 untuk Kadin Jatim.

Jaksa penuntut umum menuntut La Nyalla dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib mengembalikan kerugian negara sebesar 1,1 milliar.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis La Nyalla bebas dari dakwaan dan segera dikeluarkan dari tahanan

Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi JPU. Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus oleh tiga Hakim Agung yakni, Prof Dr Mohamad Asikin SH, Dr Leopold Luhut Hutagalung SH, dan Prof Dr Surya Jaya SH MHum. (roi/bdh)
Berita Terkait