"Satu kan sudah terpasang, kami tambah dua kamera tilang lagi hingga akhir tahun," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya Robben Rico, Selasa (10/10/2017).
Untuk satu kamera yang akan ditambah pada akhir tahun adalah kamera yang mampu merekam kecepatan kendaraan. "Sama-sama kamera, hanya yang ini mampu merekam kecepatan kendaraan yang melintas. Jika melebihi batas kecepatan akan ditindak tentunya," tambah Robben.
Batas kecepatan dalam Kota Surabaya yakni 40 km/jam. Terkait penindakan tilang bagi pelanggar yang terekam kamera tilang masih dilakukan pemantapan usai evaluasi dan uji coba.
"Masih kami lakukan penyempurnaan serta menunggu MoU bersama Polda Jatim, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan," ujar Robben. (ze/iwd)











































