"Peran dia adalah sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi, baik transaksi barang atau pembayaran," ujar Wakasat Narkoba Kompol Anton Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/10/2017).
Anton mengatakan, Michael ditangkap setelah mengambil 40 butir pil ekstasi di kawasan Gedangan, Sidoarjo. Barang haram tersebut diaku Michael merupakan barang milik AB, sang bandar.
"Yang bersangkutan tidak menentukan siapa pembelinya, yang menentukan adalah bandarnya, berinisial AB ini. Yang bersangkutan tahunya hanya mengantar dan menerima uang dari bandar," kata Anton.
Anton menambahkan bahwa kurir yang bekerja selama kurang lebih 3 bulan itu, tidak pernah bertemu secara langsung dengan orang yang mempekerjakannya.
"Yang bersangkutan tidak tahu alamat serta tidak pernah bertemu. hanya komunikasi melalui handphone dan sistem barang diterima melalui ranjau. Kami akan dalami lebih lagi," ujarnya.
Dari setiap pengiriman, Michael menerima upah Rp 10 ribu-40 ribu per butir ekstasi apabila ia berhasil mengantarkan barang haram itu kepada pemesan.
"Apabila yang bersangkutan berhasil mengantarkan barang kepada pemesan, ia mendapatkan upah Rp 10-40 ribu perbutir," pungkas Anton. (iwd/iwd)











































