Dua PNS Kecamatan di Probolinggo Terkena OTT Dana Desa

Dua PNS Kecamatan di Probolinggo Terkena OTT Dana Desa

M Rofiq - detikNews
Senin, 09 Okt 2017 16:40 WIB
Foto: M Rofiq
Probolinggo - Kasi pembangunan desa dan staf di Kecamatan Gading, Probolinggo, dterkena OTT lantaran memotong Dana Desa (DD). Keduanya yakni Sapari (53) dan Jainal Abidin (34) yang berstatus PNS diamankan di kantor Kecamatan Gading.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang DD yang diamankan sebagai barang bukti berkisar Rp 99 juta, pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu. Uang itu berasal dari 7 desa yang telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Namun dari pemotongan DD tahap kedua itu nominalnya bervariasi, antara Rp 2-Rp 10 juta yang disetorkan ke Sapari dan Zainal. Namun, paling besar uang DD itu dipegang Sapari.

"Ini hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres," kata Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan kepada wartawan di mapolres, Senin (9/10/2017).

Menurutnya, dana yang telah cair dari bank, kemudian diambil bendahara desa, sehingga pihak kecamatan sendiri memanggil bendahara desa. "Selanjutnya istilah menyetorlah pada pihak kecamatan," ungkapnya.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait adanya Potongan Dana Desa di Kecamatan Gading. "Apakah (Pemotongan) ini sudah lama atau baru, kita masih melakukan tahap penyelidikan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. "Maksimal ancaman hukumannya 20 tahun perjara," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait