Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 21 WNA

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 21 WNA

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Minggu, 08 Okt 2017 15:15 WIB
Petugas melakukan pengawasan orang asing di Tuban (Foto: istimewa)
Surabaya - Sebanyak 21 WNA telah dipulangkan ke negaranya (deportasi) oleh Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Jumlah orang asing ini dideportasi dalam kurun waktu sejak Januari-September 2017.

"WNA terakhir yang kami deportasi adalah WNA Norwegia pada awal September lalu. Kami deportasi karena izin tinggalnya telah habis, melebihi 60 hari. Kami deportasi dan kami masukkan daftar tangkal," ujar Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Minggu (8/10/2017).

Ridwan mengatakan, 21 WNA yang dideportasi terdiri dari 13 WN China, 2 WN India dan Austria, serta masing-masing 1 WN Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Norwegia. WN Vietnam dipidanakan (pro justisia) karena tak bisa menunjukkan dokumen saat petugas melakukan pengawasan di lapangan.

WNA yang dideportasi, kata Ridwan, melakukan pelanggaran seperti menyalahgunakan izin tinggal yang diatur dalam Pasal 122, melebihi waktu izin tinggal yang diatur dalam Pasal 78, dan tidak bisa menunjukkan dokumen ketika melakukan kegiatan seperti yang diatur dalam Pasal 71 huruf b.

Selain melakukan pendeportasian, imigrasi juga melakukan tindakan tangkal yang berarti WNA tersebut tak boleh masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

"Dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan dan bisa diperpanjang. Bisa masuk kembali ke Indonesia bila ada izin dari Dirjen Imigrasi," kata Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa tim pengawasan orang asing (pora) turut andil dalam mengawasi orang asing kasus pendeportasian WNA.

Imigrasi Kelas I Tanjung Perak sendiri sudah mempunyai 105 tim pora di kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya yakni 7 kecamatan di Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.

"Tim ini, selain dari Imigrasi, terdiri juga dari instansi lain seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, kesbangpol, kecamatan, dinas tenaga kerja dan instansi terkait lainnya. Keterlibatan dan kerjasama mereka lah yang memudahkan kita dalam melakukan pengawasan," tandas Ridwan. (iwd/gik)
Berita Terkait