"Jelas itu sebuah reklame dan pelanggaran. Kalau sebuah rambu adalah ranah dari dishub, masuk kategori reklame karena berada di atas pedestrian," kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto, Jumat (6/10/2017).
Satpol PP Surabaya sudah memasang stiker bertanda silang pada rambu milik Ciputra World (CW) tersebut.
"Sementara kami pasang stiker tanda silang sebagai bukti kalau rambu itu adalah sebuah pelanggaran. Sore ini kami kirim surat ke pihak pemasang untuk klarifikasi terkait perizinan yang diakui sudah berizin ke dishub," tambah Irvan.
Irvan memastikan pihaknya akan segera menertibkan atau memotong rambu tersebut jika dalam klarifikasi tidak ada izin.
"Kalaupun sudah ada izin, bukan seperti itu penempatan dan modelnya. Kalau seperti itu, itu merupakan sebuah reklame yang penempatannya di atas pedestrian dan akan kami potong jika tidak bisa menunjukkan izin," pungkas dia.
Rambu berwarna kuning itu, dipasang di depan Hotel Shangri-La Surabaya. Ketinggian tiang dan papan rambu sekitar 2 meter. Pemasangannya pun terlihat baru dari semen sebagai penyangga tiang reklame tersebut. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini