Para hakim sendiri lah yang melihat obyek sengketa tersebut yang berupa rumah dan sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi yang ada di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri
Hakim ketua Melina Nawang wulan, dan dua hakim anggota Lila Sari dan Wiryatmo Lukito melihat obyek secara detail dan seksama mulai dari halaman depan hingga belakang rumah.
Kali ini, penggugat yakni Emmy Asih dan Lalan Suwanto hadir. Sementara ibu yang digugatnya yakni Sumiati tidak datang. Yang datang adalah dua anak Sumiati yakni Enik Murtini dan Mujiono yang juga jadi tergugat.
Selain melihat rumah yang menjadi obyek sengketa, hakim juga melihat sisa tanah dari bagian rumah yang disengketakan dan batasan-batasnya.
![]() |
Sidang di lokasi sengketa ini juga dihadiri pemenang lelang yakni Dwi Subianto. Namun Dwi rupanya tidak senang dengan kehadiran para wartawan di lokasi. Dwi meminta agar awak media keluar dari lokasi.
"Silakan keluar, sidang sudah selesai. Jangan ada di sini" ucap Dwi kepada media dan sejumlah pejabat desa yang berada di halaman rumahnya.
Sukiman, Kepala Desa Ngablak yang ikut hadir sebagai saksi membenarkan obyek sengketa dan lokasi lahan sengketa.
"Ini tadi saya hanya ditanya soal kebenaran lokasi sengketa dan lihat batas lokasi tanah," jelas Sukiman.
Seperti diketahui, kasus ibu gugat anak ini bermula dari Sumiati dan tiga anaknya menjaminkan sertifikat rumah dan tanah waris ke bank swasta dalam proses peralihan hak untuk jaminan kredit pinjaman ke bank.
Dua ahli waris atau dua anaknya Emmy Asih dan Lalan tidak di ikut sertakan, kini rumah dan tanah yang disengketakan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kediri karena kredit pinjaman macet.
Merasa tidak dilibatkan, Emmy Asih dan Lalan akhirnya melakukan gugatan kepada ibunya dan ketiga saudaranya dan pihak lain yang ikut serta dalam sengketa tersebut. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini