"Kalau memang izin, izin ke siapa, mana izinnya, bagaimana bentuk izinnya," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya Robben Rico pada detikcom disela peresmian mal perizinan di eks Gedung Siola, Jumat (6/10/1017).
Robben menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan rambu petunjuk jalan. "Kalau pun izin, kami yang tempatkan dan bentuk serta warnanya maupun ukuran bukan seperti itu (warna kuning)," tegas dia.
Sebelumnya, managemem CW mengaku sudah meminta izin instansi terkait untuk pemasangan rambu petunjuk arah masuk ke pusat perbelanjaan di kawasan Mayjend Sungkono ini.
"Itu sudah izin dishub dan itu resmi," ujar Promotion Coordinator CW Stephana Fevriera saat dihubungi detikcom siang tadi.
Riera mengatakan, dia tak ingat pasti kapan rambu tersebut terpasang. Dia hanya ingat rambu itu sudah terpasang sekitar 3 minggu lamanya. Yang membuat dan memasang adalah tim tenan desain CW. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini