"Kami berkolaborasi bersama Dishub dan Satpol PP serta Gartap 3 melakukan bersih-bersih kendaraan di Keputran," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar, Kamis (5/10/2017).
Kendaraan yang ditilang terdiri 46 pikap, 1 kendaraan roda 3 dan 8 sepeda motor. "Semua kendaraan yang ditilang karena melanggar rambu larangan parkir dan menjadi penyebab kepadatan di Jalan Keputran," tambah dia.
Petugas tilang kendaraan parkir sembarangan/ Foto: Istimewa |
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengaku pihaknya menindak pedagang yang menggelar dagangannya di atas pedestrian.
"Kawan-kawan lantas dan dishub menindak kendaraan, kami menertibkan pedagang yang berjualan di pedestrian maupun berjualan di atas mobil pikap," kata Bagus.
Sementara barang bukti dagangan yang diamankan yakni 3 karung wortel dan 5 kantung plastik jagung. "Bersih-bersih di Keputran bersama teman-teman lantas, dishub dan Gartap 3 Surabaya baru pertama kami lakukan. Dan akan kami evaluasi jika hasilnya memuaskan untuk dilanjutkan kembali," tandas Bagus. (ze/fat)












































Petugas tilang kendaraan parkir sembarangan/ Foto: Istimewa