Viral Draft Kesepakatan PSHT dan Bonek Madiun, Polisi: Baru Usulan

Viral Draft Kesepakatan PSHT dan Bonek Madiun, Polisi: Baru Usulan

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 06:03 WIB
Viral Draft Kesepakatan PSHT dan Bonek Madiun, Polisi: Baru Usulan
Kapolres Madiun AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan (Foto: Sugeng Harianto)
Madiun - Beredar viral sebuah draft kesepakatan terkait bentrokan di Surabaya. Draft tersebut dikatakan merupakan kesepakatan dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan bonek Madiun.

Isi dari draft itu di antaranya adalah permintaan pengusutan kasus dan permintaan maaf secara resmi dari bonek kepada PSHT terkait bentrokan di Surabaya yang mengakibatkan korban dua orang meninggal.

"Yang viral itu baru usulan draft. Sudah menyebar lewat broadcast, padahal baru usulan. Yang berhak menyampaikan nanti biar mas Bagus pengurus PSHT," ujar Kapolresta Madiun AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan kepada wartawan, Rabu (4/10/2017).

Sonny mengatakan, apa yang terjadi di Surabaya dan Jember jangan sampai merembet di Madiun yang merupakan pusat dari perguruan silat PSHT.

Sementara itu, Bagus Rizky Dinarwan selaku sekretaris 2 Pengurus PSHT Pusat Madiun mengatakan, draft kesepakatan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara PSHT dan bonek Madiun. Isinya antara lain permintaan maaf bonek melalui media kepada PSHT.

"Itu masih draft yang akan dibawa ke bonek pusat Surabaya. Bonek Madiun membuat 4 draft usulan meminta bonek untuk meminta maaf. Tapi itu sudah menyebar kemana-mana untuk dinginkan suasana," jelas Bagus saat di hubungi detikcom.

Berikut isi draft pernyataan tersebut yang viral,

Hasil pertemuan perwakilan SH Terate, Polresta dan perwakilan Bonex wilayah Madiun tanggal 3 Oktober 2017 jam 20.00 wib di RM INI Madiun.
Dalam pertemuan ini
Polresta Madiun : Kapolres AKBP Sonny Mahar SH, SIK, MK.
SH Terate : Bagus Rizki Dinarwan, Sekretaris 2 / Koordinator PAM Terate.
Bonek Madiun : mas Ridwan Efendi alias mas Gepeng dkk.

Draft kesepakatan untuk diajukan ke Bonek Pusat Surabaya / Dewan Pembina Persebaya dan Kepolisian :

1. Demi menegakkan supremasi hukum maka 3 provokator utama harus ditangkap sebelum akhir bulan Muharram. Adapun 3 nama ini berdasar informasi dari teman-teman Bonek Madiun sendiri, yang mengatakan bahwa nama-nama tersebut memang di internal Bonek sering berbuat ulah.
Selain sanksi hukum/pidana diharapkan juga ada sanksi internal Bonek kepada 3 provokator tersebut.

2. Permintaan maaf resmi di media massa cetak / elektronik skala nasional dimana di situ juga menyampaikan bahwa korban adalah anggota Bonek juga guna menepis kesimpangsiuran informasi dan provokasi kedua belah pihak.

3. Santunan kepada keluarga korban yang diambilkan dari 3-5 kali tiket masuk pertandingan Persebaya, sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian untuk korban yang selain warga SH Terate juga anggota Bonek.
Bahkan jika berkenan Pembina Persebaya mengangkat anak korban sebagai anak asuh. Santunan dari pendapatan tiket ini akan diserahkan langsung oleh pengurus pusat Bonek didampingi aparat dan saudara SH Terate di wilayah korban.

4. Bonek Madiun akan meminta Bonek wilayah sekitar Madiun untuk mengadakan tahlil bagi korban di wilayah masing-masing.

Semoga draft kesepakatan ini bisa ditindaklanjuti menjadi realisasi.

PAM Terate Madiun
Bagus Rizki Dinarwan (iwd/iwd)
Berita Terkait