Akibat perbuatanya, Sutomo (55), warga Desa Kerpangan Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan kepolisian.
Dihadapan Polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya.
"Kuleh Tokar bik Ibuen (Saya tengkar dengan Ibunya Red)," kata kakek ber cucu empat ini dengan logat Madura yang kental, Rabu (4/10/2017).
Pencabulan itu dilakukan Sutomo saat bocah berusia 9 tahun itu bermain di halaman rumahnya. Bocah itu dipanggil masuk ke dalam rumah dan dilakukan perbuatan tak terpuji.
"Tetanggeh bik kuleh gik pak. Compoen tak jeu enten. (Tetangga dengan saya masih pak. Rumahnya dengan saya tidak terlalu jauh)," tambahnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, baju serta celana dalam milik korban.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad menyatakan, terbongkarnya kasus tersebut, saat korban dimandikan ibunya dan mengeluh jika merasakan sakit di kemaluannya. Akhirnya ibu korban melapor ke polisi.
"Kelakuannya ini sudah melebihi batas," terang AKBP Fadly Samad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipastikan akan menghabiskan hari tuanya di balik jeruji besi penjara.
"Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Fadly. (bdh/bdh)










































