Polisi Tangkap Mucikari Online di Banyuwangi

Polisi Tangkap Mucikari Online di Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 15:12 WIB
Polisi Tangkap Mucikari Online di Banyuwangi
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online diungkap Polres Banyuwangi. Satu orang diduga mucikari, VMS alias Cak Boy (30) berhasil diamankan.

"Kami bongkar dengan cara salah satu anggota menyamar menjadi tamu yang akan booking PSK kepada tersangka. Sebelumnya sudah disepakati kita transfer uang sebagai jasa PSK," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi kepada wartawan, Rabu (4/10/2017).

Dalam transaksi itu, kata Sodik, sebelumnya pelaku VMS alias cak boy, mengirim foto perempuan melalui aplikasi online untuk bernegosiasi dengan pelanggan. Jika disepakati, tersangka kemudian meminta sang tamu untuk melakukan pembayaran via rekening miliknya.

"Dari transaksi tersebut, maka disepakati harga masing-masing PSK (perempuan) tersebut sebesar Rp 1,5 juta. Setelah itu tamu harus membayar via transfer ke rekening tersangka. Baru kemudian tersangka mengirim dan mengirim wanita, yang berinisial MM ke tempat yang ditentukan," tambahnya.

Setelah dilakukan pembayaran, kata Sodik, polisi langsung menuju lokasi yang disepakati, yakni di hotel Jalan Kapten Pierre Tendean Banyuwangi. Penggerebekan pun dilakukan. Saat diperiksa di kamar nomer 310 ternyata sudah ada seorang wanita yang dikirim cak boy, persis dengan foto yang dikirim melalui pesan whatsApp.

Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Polres Banyuwangi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti Satu unit Hp, satu lembar bukti transfer sebesar Rp.1,5 juta, screenshot chat online media social, Biling dan kunci kamar hotel.

"Pengakuan tersangka, dari hasil berbisnis esek-esek lewat online ini, pelaku keuntungan Rp 500/transaksi. Kita masih lidik beberapa korban lagi yang sudah dijual pelaku," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (fat/fat)
Berita Terkait