"Ini berkat hasil penyelidikan anggota kita di lapangan, sekaligus bantuan informasi dari masyarakat. Tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/10/2017).
Selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 ribu Benur, satu buah bak tempat menampung Benur, satu set alat gelembung udara dan dua bendel plastik dan karet. "Semua barang bukti itu, kita amankan langsung dari rumah tersangka," jelas Edo.
Kepada petugas, tersangka mengaku menjalankan bisnisnya itu sekitar satu tahunan. Benur diperoleh tersangka dari para nelayan sekitar rumahnya. Untuk satu ekor Benur jenis pasir, tersangka membeli kepada nelayan dengan harga Rp 3 ribu per ekor. "Untuk Benur jenis mutiara, itu Rp 28 ribu per ekor," kata Edo.
Selanjutnya, tersangka menjual lagi kepada pembeli dengan harga Rp 3.500 per ekor untuk jenis Benur Pasir. Sementara untuk Benur jenis Mutiara, oleh tersangka dijual lagi dengan harga Rp 29 ribu. "Pembelinya menurut pengakuan tersangka datang langsung ke rumahnya. Tersangka ambil keuntungan sekitar Rp 500-Rp 1.000 per ekornya," tegas Edo.
Wakapolres menambahkan, benur itu diperoleh para nelayan dari pantai selatan khususnya wilayah Puger dan Watu Ulo. "Benur yang sudah dibeli ini, kemungkinan akan dibawa ke luar pulau jawa. Bahkan kabarnya diekspor ke luar negeri," tegas Edo.
Koordinator Karantina Ikan Kementerian Perikanan dan Kelautan Wilayah Jember, Sony Febrianto mengatakan, pantai selatan kaya akan Benur. Tak heran jika selama ini perburuan Benur di wilayah ini cukup tinggi. "Selama tahun ini saja, kita sudah melepaskan 50 ribu benur ke habitatnya," jelas Sony.
Dia menegaskan bahwa pihaknya selama ini sering melakukan sosialisasi kepada nelayan, untuk tidak melakukan penangkapan Benur. "Bersama dinas terkait, kita sering lakukan sosialisasi itu. Tapi nampaknya, masih ada saja orang-orang yang melakukan penangkapan untuk mencari keuntungan," pungkas Sony. (fat/fat)