"Dalam dua bulan terakhir Agustus dan September, kita musnahkan barang bukti 5,1 kg sabu dan obat keras yang dilarang pemerintah carnophen sebanyak 7 juta lebih butir kita musnahkan," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin di sela pemusnahan narkoba bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya M Tarmim, serta pejabat dari kepolisian, kejaksaan, imigrasi, kantor bea cukai Juanda, Lanudal, Rutan Medaeng, di halaman gedung Ditreskoba Polda Jatim, Jalan A Yani, Rabu (4/10/2017).
Pengungkapan kasus narkoba itu berlangsung selama dua bulan, Agustus dan September yang dilakukan Ditreskoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Juanda.
"Kita menetapkan 8 orang tersangka," ujarnya.
Sebelum pemusnahan barang bukti narkoba, kapolda, kajati dan undangan lainnya, menyaksikan pengujian oleh petugas laboratorium forensik Mabes Polri Cabang Surabaya.
Narkoba jenis sabu itu dites kandungannya bahwa serbuk tersebut memang sabu. Selain itu, petugas labfor juga mem-blender narkoba maupun obat-obatan. (roi/fat)











































