2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan

2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 11:05 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - 2.339.435 Batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan. Barang bukti tersebut diamankan dalam penindakan selama 2017. Pemusnahan sempat terjadi insiden. Tumpukan rokok meleduk saat sejumlah pejabat membakarnya. Beruntung tak ada korban dalam peristiwa tersebut.

"Barang pemusnahan BMN ini didapat dari penindakan selama 2017 yang kami lakukan berkat informasi dari masyarakat. Ada sebanyak 2.339.435 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Bier Budy Kismulyono, Rabu (4/10/2017).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, Jalan Rembang Industri Raya, Rembang, Pasuruan. "Total potensi cukai dan pungutan negara lainnya yang tak terpungut atau kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar," jelasnya.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi pasar di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan selama 2017, baik dari produsen maupun penjual.

"Salah satu contohnya kami amankan pelaku yang membawa rokok ilegal dengan mobil yang melintas di Pasuruan. Tersangka sudah diproses hukum dan dijatuhi hukuman 1,3 tahun penjara," terangnya.

Pemusnahan rokok ilegal/Pemusnahan rokok ilegal/ Foto: Muhajir Arifin


Budy mengatakan selama 3 tahun terakhir pihaknya melakukan 61 kali kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Di antaranya 24 kegiatan selama tahun 2015, 12 kegiatan selama tahun 2015 dan 25 selama 2017.

"Kita awasi terus secara intesif produksi dan peredaran rokok ilegal di kota dan kabupaten pasuruan. Ini berkat kerja sama semua stakeholder dan semua instansi, serta peran aktif masyarakat," terangnya.

Kabag Otonomi Daerah Pemkab Pasuruan Nurul Huda, menyatakan apa yang dilakukan bea cukai selaras dengan upaya pemerintah daerah. Apalagi, dana dari bagi hasil cukai untuk yang diterima Pemkab Pasuruan cukup tinggi hingga Rp 100 miliar.

"Kami ucapkan terima kasih atas kegiatan yang dilakukan bea cukai terutama pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Ini selaras dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah. Dana dari bagi hasil cukai untuk Pemkab Pasuruan sangat bermanfaat bagi masyarakat," terangnya.

Pihak kepolisian menyatakan kesiapannya mendukung setiap penindakan pihak bea cukai. Polisi akan membantu jika dibutuhkan dalam pengamanan saat penindakan. (fat/fat)
Berita Terkait