Bawa Sabu, Empat Penumpang Pesawat di Juanda Diamankan

Bawa Sabu, Empat Penumpang Pesawat di Juanda Diamankan

Suparno - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 17:39 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda Surabaya berhasil mengamankan sabu dari empat penumpang, selama 2 minggu.

Empat penumpang itu yakni, Holis (20) warga Sampang, Madura, kedapatan membawa sabu yang disimpan di gagang koper seberat 685 gram. Penumpang pesawat Air Asia XT 327 rute Kuala Lumpur-Surabaya, ini diamankan, Kamis (14/9).

Penyelundupan sabu yang berhasil diamankan, Sabtu (16/9) yakni milik Sapian Bin Alimin (50) warga Sampang. Modus penyelundupan sabu yang dilakukan kakek ini, yakni barang haram dimasukkan ke dinding tas bagian bawah dan dijahit secara rapi.

Sabu ketiga diamankan, Kamis (21/9) dibawa PN (48) warga Sragen-Jawa Tengah. Penumpang pesawat Air Asia XT 327 dengan rute Kuala Lumpur Malaysia Surabaya yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 90 gram yang disembunyikan di alat kelamin dan sabu seberat 165 gram yang disembunyikan dalam sepasang sandal.

Sabu seberat 885 gram diselundupkan MT (25) warga Sampang, Jum at (22/9). Sabu diselundupkan penumpang pesawat Air Asia XT8298 Kuala Lumpur-Surabaya yang disembunyikan di gagang koper.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim M Purwantoro mengatakan pengungkapan ini berkat kerjasama tim. Diakuinya, penyelundupan sabu-sabu melalui Bandara Juanda semakin mengkhawatirkan.

"Makanya seluruh tim terus waspada dan intensif dalam melakukan pengawasan dan pengetatan agar jangan sampai lolos upaya penyelundupan barang-barang terlarang tersebut," kata M. Purwantoro, Kanwil Bea dan Cukai Jatim pada wartawan, Selasa (2/10/2017).

Purwantoro menjelaskan, dengan gagalnya upaya penyelundupan sabu seberat total 3.295 gram ini, telah menyelamatkan 16.475 jiwa generasi muda.

"Kita telah berhasil menyelamatkan generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," jelasnya.

Sementara Dirnarkoba Polda Jatim, Kombespol Gagas Nugraha menambahkan, barang haram itu kebanyakan dibawa para TKI yang bekerja di Malaysia. Kebanyakan mereka diperalat, ada yang tahu dan ada yang tidak.

"Dari keempat tersangka, dua orang terlibat juga berhasil kami amankan saat pengembangan kasus. Keduanya itu kurir dan yang akan menerima barang," tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka melakukan pelanggaran pidana yang sesuai Pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar," jelasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.