"Total barang bukti yang diamankan Rp 317 juta," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (2/10/2017).
Kapolda menegaskan, pengembangan penyidikan terus dilakukan. Penyidik tidak akan berhenti di penangkapan TP, Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Pemkab Nganjuk saja.
"Ini operatornya saja. Nanti kami kembangkan. Bisa mengarah ke tersangka lain, ya kita proses," jelasnya.
TP di-OTT Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah rumah makan di Jalan Pace (jalan Nganjuk-Kediri) Nganjuk. TP bersama dua orang saksi (dari staf bank dan pengusaha) juga ikut dibawa ke Polda Jatim.
TP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan benih sebar (BS) bawang merah pada Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dengan APBN tahun anggaran 2017. TP meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai kontrak Rp 6.088.062.500 senilai Rp 450 juta.
Pembayaran fee itu dilakukan secara bertahap. Pada 18 September, tersangka sudah meminta Rp 100 juta. Kemudian pada 29 September, tersangka meminta lagi sebesar Rp 120 juta.
"Korban diperas untuk membayar Rp 450 juta. Tapi korban tak mampu, dan penyetoran Rp 220 juta saja. Tersangka mengancam, jika tidak membayar (Rp 450 juta), akan mempersulit dan menghambat pencairan anggaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Agus Santoso.
Agus menambahkan, barang bukti uang yang disita pada saat OTT sebesar Rp 120 juta. Kemudian, dikembangkan ke rumah tersangka dan ditemukan barang bukti lagi uang sebesar Rp 197 juta.
"Yang Rp 100 juta dari fee pengadaan benih bawang. Yang Rp 97 juta dari fee lain-lainnya. Ini masih kami kembangkan, termasuk menyelidiki fee pada proyek lainnya," tandasnya. (roi/iwd)