"Sekali lagi, kami tidak bisa apa-apa karena sudah diputuskan di MA (Mahkamah Agung)," kata Risma di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Senin (2/10/2017).
Risma menceritakan sebelum ada putusan MA, pihaknya bersama instansi terkait sudah menyiapkan formula dan akan menyosialisasikan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Saya juga pahami teman teman angkot, tidak ada online itu lho hidup enggan mati tak mau," ungkap Risma.
Mantan Kepala DKP dan Kepala Bappeko Surabaya ini mengaku, sudah banyak menawari para sopir angkutan umum di Surabaya untuk beralih profesi. "Banyak yang saya tawari ingin kerja apa, ada yang ingin jadi tukang sapu. Terus mau bagaimana lagi, kondisinya seperti ini," tambah dia.
Mengantisipasi aksi sopir angkutan umum, pemkot menyiapkan ratusan kendaraan operasional untuk mengangkut warga Surabaya yang tidak terangkut.
"Karena itu kami siapkan untuk angkutan warga surabaya biasa menggunakan angkutan umum kami siapkan angkutan pengganti dari kendaraan satpol sampai DKP, PU. Semua kendaraan operasional kami kerahkan," pungkas Risma. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini