Kegiatan ini meneruskan program dari KPU pusat, terkait dengan kepesertaan parpol dalam pemilu 2019 mendatang.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam pendaftaran terkait, dan partai politik, mengenai regulasi dan teknis penyelenggaraan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk kode etik penyelenggara, mekanisme pengawasan pemilu dan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pemilu," ujar Edi Syaiful Anwar, Komisioner KPU Banyuwangi kepada sejumlah wartawan, Senin (2/10/2017).
Dia menyebutkan bahwa tahapan awal Pemilu 2019 segera dimulai dan partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta pemilu, diwajibkan mendaftar di KPU.
"Pendaftaran yang disertai dengan persyaratan dan dokumen – dokumen yang harus dipenuhi oleh parpol diwajibkan untuk diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Untuk itu KPU RI telah mensosialisasikan SIPOL dengan tipe pengguna partai politik kepada seluruh partai politik," tambahnya.
Menurut Edi, pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu akan digelar mulai tanggal 3-16 Oktober 2017. Untuk Parpol tingkat Kabupaten, hanya menyampaikan data anggota beserta bukti fisik keanggotaan kpd KPU setempat.
"Ketentuan seluruh Parpol, di Banyuwangi ada 16 Parpol (12 Parpol lama, 4 Parpol baru) namun untuk faktualnya hanya dilaksanakan kepada Parpol baru. Namun tidak menutup kemungkinan Parpol lama diverifikasi faktual seandainya judicial review ke MK dikabulkan," tambahnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini