Penangkapan dilakukan di salah satu warung remang-remang, Warung Panjang, Kecamatan Kalipuro, Minggu (2/9/2017) malam. Kedua pelaku membawa korban berusia 14 tahun warga Kecamatan Wongsorejo, ke warung Citra 88 di kawasan Warung Panjang untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
"Tempat kejadian perkara di Warung Panjang di Dusun Selogiri Desa Ketapang. Pelaku mempekerjakan anak dibawah umur untuk menemani tamu minum dan karaoke," ujar Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi kepada detikcom, Senin (2/10/2017).
Supriyadi mengatakan, pelaku Putri Rahmawati diduga mempekerjakan korban dengan cara menemani para pria hidung belang untuk minum-minuman keras dengan upah Rp 75 ribu. Sementara Sahmol Laili, bertugas mengantarkan korban ke kontrakan Putri sebelum berangkat ke tempat karaoke rumahan.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait eksploitasi anak ini. "Kita masih mendalami dan memeriksa korban. Apakah korban juga dijual untuk melayani hidung belang dan perdagangan perempuan pula," tambah kapolsek.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Berupa satu unit sepeda motor Honda CS1 Nopol P 2529 WF, sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 75 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 76i junto Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (fat/fat)