Namun sebelum dibakar, polisi yang mendapat informasi langsung mengamankan 40 slongsongan, 500 kg bubuk mesiu, 117 mercon siap bakar di rumah tersangka, Sulaiman (36).
"Kita amankan merconnya, selain mau dibakar rupanya juga diedarkan atau dijual," kata Wakapolresta Probolinggo Kompol Djumadi di kantornya, Senin (2/10/2017).
Menurut wakapolres, petasan-petasan yang memiliki panjang 8 meter dijual dengan harga Rp 315 ribu. Tersangka mendapat keuntungan Rp 125 ribu untuk per meternya.
"Dia membuat mercon sebelum menikah. Oh iya mercon-mercon itu juga dibuat untuk kebutuhanan pernikahan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini Sulaiman harus meringkuk di Polresta Probolinggo. Sebab, melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain mengamankan ratusan mercon dan tersangka, polisi juga mengamankan pelaku pencurian hewan dan motor dalam Operasi Sikat Semeru 2017. (fat/fat)











































