"Kalau mengacu pada undang undang yang lama kita (Pemkot) bisa melakukan eksekusi sendiri. Karena ada undang undang baru, pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri yang ada di depan," kata Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Surabaya Erna Purnawati, Senin (2/10/2017).
Erna menjelaskan permasalahan lain yang dihadapi selain menunggu jadwal eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni, adanya 8 ahli waris saling berebut nilai Rp 2,2 miliar.
"Untuk frontage road itu tinggal 1 persil. Tapi karena ada 8 ahli waris dan mereka berebut. Kalau soal harga para ahli waris ini sudah setuju dengan nilai Rp 2,2 Miliar," ungkap Erna.
Untuk Simpang Dukuh dan Wiyung lanjut Erna, pihaknya tinggal menunggu jadwal eksekusi karena uang konsinyasi sudah diserahkan kepada para pemilik lahan.
Terkait kelanjutan frontage road sisi barat sebelah Yayasan Pendidikan Khodijah, Erna mengaku masih menunggu hasil penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Yang Wonokromo selain ada tanah PD Pasar juga ada tanah warga sebanyak 33. Semua menunggu tinggal penetapan dari BPN, kalau uangnya sudah siap," pungkas Erna. (ze/fat)











































