"Memang benar, OTT di Nganjuk," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin kepada detikcom di sela acara Cangrukan Kapolda dengan pimpinan media di Jawa Timur di rumah dinas Kapolda Jatim, Jalan Bengawan, Surabaya, Jumat (29/9/2017) malam.
Informasi dari Polda Jatim, terduga TP diamankan karena diduga memeras atau melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengadaan proyek di benih pokok dan sebar bawang di Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp 6.088.062.500.
Terduga menarik fee ke pemenang tender dari nilai pengadaan, sekitar 7,5 persen. . Dalam OTT itu polisi mengamankan uang Rp 120 juta.
"(Terduga TP) sekarang dibawa ke polda untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Irjen Pol Machfud Arifin.
Polda Jatim melakukan OTT terhadap TP di sebuah warung di Jalan Kediri-Nganjuk, pukul 15.00 wib sore tadi. Terduga kemudian dibawa ke Polda Jatim bersama barang bukti uang Rp 120 juta. (roi/bdh)