Instruksi pengibaran bendera ini ditujukan seluruh instansi pemerintahan, perkantoran hingga tingkat RT dan RW. Imbauan ini dikeluarkan oleh Wali Kota Tri Rismaharini.
"Pengibaran bendera dilakukan selama 2 hari, pada 30 September dan 1 Oktober," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser melalui pesan singkat, Jumat (29/9/2017).
Fikser menjelaskan dalam surat yang bernomor 003.1/10061/436.3.1/2017, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada 30 September mulai pukul 06.00 Wib hingga 18.00 Wib.
"Besoknya atau 1 Oktober bendera (Merah Putih) dikibarkan satu tiang penuh dengan waktu yang sama," tambah Fikser.
Imbauan ini lanjut pejabat kelahiran Serui, Papua selain dikirim melalui surat ke seluruh instansi, perkantoran swasta, Pemkot juga menyebarkan melalui media sosial. (ze/bdh)