Pria yang terpaksa dicokok polisi tersebut adalah JN (28), warga Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi. JN ditangkap petugas kepolisian Lamongan karena telah mengunggah komentar di laman sebuah group di Facebook. JN menulis komentar berupa kalimat kotor yang memaki polisi.
Kasubbag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta kepada wartawan mengatakan, JN mengaku sakit hati karena pernah dua kali ditilang polisi sehingga membuatnya menulis komentar tersebut. Kebetulan, kata Suwarta, saat itu ada postingan di group terkait giat operasi atau razia kendaraan bermotor di seputaran Terminal Lamongan.
"Di postingan ini yang bersangkutan kemudian menulis komentar memaki polisi dengan nama hewan tersebut," kata Suwarta kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).
Isi komentar JN yang memaki polisi (Foto: Eko Sudjarwo) |
Dikatakan Suwarta, melihat hal ini, polisi tidak tinggal diam. Tim Cyber Troops LA bentukan Polres Lamongan, kata Suwarta, langsung mengcounter opini agar persepsi masyarakat tidak melebar kemana-mana.
"Karena tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan dan ada desakan dari masyarakat pula agar penulis komentar tersebut diamankan supaya ada efek jera bagi pengguna sosial media yang lain," aku Suwarta.
Suwarta menuturkan, Subnit II Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap JN di sebuah warung kopi. Selain mengamankan pelaku hate speech, polisi juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk mengakses media sosial.
Pelaku, terang Suwarta, dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami menghimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar berhati hati dan selalu bijak dalam berinteraksi di media sosial, karena sedikit komentar negatif bisa ditindak pidana," imbau Suwarta. (iwd/iwd)












































Isi komentar JN yang memaki polisi (Foto: Eko Sudjarwo)