"Penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Dedik Fardiman di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Rabu (27/9/2017).
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 5 jaksa penuntut umum hadir. Bahkan, Kasi Pidum dan Kepala Kejari Tanjung Perak juga ikut hadir sebagai JPU.
Rachmad Supriady, Kajari Tanjung Perak dalam persidangan itu menerangkan, bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan pada Senin 25 September lalu. Kemudian, mengajukan surat ke Polda Metro Jaya, untuk dapat menghadirkan terdakwa Alfian Tanjung ke persidangan pada hari ini.
"Surat sudah kita ajukan ke Polda Metro Jaya, tapi belum ada respon," kata Kajari Rachmad.
Ketua Majelis Hakim Dedik pun mempertanyakan kepada JPU, kapan dapat menghadirkan terdawa di persidangan.
"Kami mohon waktu seminggu," jawab Rachmad.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Alfian Tanjung. Karena, terdakwa belum dihadirkan pada sidang pertama, dan perlu dikonfirmasi tentang kuasa sebagai penasehat hukum.
"Sidang ditunda minggu depan, Rabu 4 Oktober 2017," ujarnya yang dilanjutkan mengetok palu sidang.
Hari ini terdakwa Alfian Tanjung belum dapat dihadirkan, karena terdakwa saat ini ditahan di Mako Brimob, atas perkara perbuatan tidak menyenangkan yang ditangani Polda Metro Jaya. (roi/bdh)











































