Di Kampung ini, Warga Wajib Punya Garasi Jika Beli Mobil

Di Kampung ini, Warga Wajib Punya Garasi Jika Beli Mobil

Grasella Sofia Mingkid - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 16:25 WIB
Foto: Gracella Sofia Mingkid
Surabaya - Aturan punya mobil wajib punya garasi ternyata sudah dilakukan warga di Surabaya. Sejak Februari 2017 lalu, warga di kawasan Demak Timur, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, sudah menerapkan aturan ini.

"Kami sudah menyepakati aturan ini per Januari 2017, saat rapat bersama. Lalu aturannya mulai diberlakukan pada Februari lalu. Kalau punya mobil ya harus punya garasi," kata Sudjarwoko, ketua RT 2 Demak Timur pada detikcom saat ditemui di kediamannya, Rabu, (27/9/2017).

Sudjarwoko pun menceritakan alasan dibalik pemberlakuan aturan tersebut.

"Sebenarnya sudah sejak tahun 1984 aturan ini ada. Tapi waktu itu memang warga yang punya mobil baru satu atau dua saja, jadi belum begitu terasa efeknya. Semakin kesini, semakin banyak yang punya mobil. Kalau diparkir di depan rumah nanti mengganggu keamanan," ujarnya.

Bapak dua anak ini juga menyatakan, dirinya dan warga sekitar tak ingin banyaknya mobil yang diparkir di depan rumah menjadi penghalang jika ada kejadian darurat seperti kebakaran atau ada warga yang harus dilarikan ke rumah sakit.

Di Kampung ini, Warga Wajib Punya Garasi Jika Beli MobilFoto: Gracella Sofia Mingkid

"Nanti kalau ada kebakaran, mobil PMK sulit masuk karena kendaraan menghalangi jalan. Atau kalau ada warga yang sakit lalu harus mendatangkan ambulance, kita tak perlu susah dan memakan waktu lama untuk memindahkan mobil lagi. Kalau terlambat, bisa-bisa orangnya meninggal," kata Sudjarwoko.

Karena kepentingan bersama inilah, maka warga akhirnya menyepakati aturan tersebut. Warga yang tadinya tidak punya lahan parkir, akhirnya membongkar beberapa petak lahannya untuk dijadikan garasi, seperti yang dilakukan salah satu warga bernama Chotimah (51).

Ibu rumah tangga ini mengaku harus mengorbankan tamannya untuk dijadikan garasi.

"Dulu ini pagar ada tanaman, tapi karena aturan hasil kesepakatan warga, harus taat dong. Kalau kepingin punya mobil harus berkorban. Ini juga untuk kepentingan bersama. Kampung jadi lebih baik karena rapi," ujarnya.

Selain mengorbankan taman, ada juga warga yang harus membongkar tiang rumah bagian depan. "Karena luasnya kurang, jadi harus bongkar tiang di teras rumah," jelas Sudjarwoko.

Lain lagi dengan Maulana (45). Sejak membeli rumah di kompleks tersebut, ia telah memiliki garasi. "Saya kira ini peraturan yang bagus. Bisa beli mobil kok gak bisa beli garasi," katanya sambil tertawa.

Di Kampung ini, Warga Wajib Punya Garasi Jika Beli MobilFoto: Gracella Sofia Mingkid

Karena ia juga memiliki tiga buah motor, maka teras depan rumahnya pun dipakai untuk garasi motor. "Gak apa, kalau mau bersantai di dalam atau di belakang rumah saja," katanya.

Inisiatif dari warga di RT II ini rupanya mulai ditiru warga RT lainnya di kampung Demak Timur. Bahkan, beberapa RT bersama-sama dengan RT II untuk membuat larangan parkir di sepanjang jalan depan gang mereka.

"Kami minta tolong dishub untuk memasang rambu-rambu larangan parkir. Juga sudah ada poster-poster larangan parkir di depan," ujar Sudjarwoko.

Bagi warga yang memang tidak bisa lagi membuat garasi, alternatif lainnya adalah mereka bisa menitipkan mobik di tempat penitipan terdekat, atau parkit di lahan kosong terdekat.

"Kebetulan ada lahan kosong punya Hartono Motor yang sejauh ini masih dipinjamkan kepada warga untuk lahan parkir. Jadi warga bisa menitipkan mobilnya disana tanpa bayar, kecuali jika ingin memberi tip pada petugas yang menjaga," jelasnya.

Di Kampung ini, Warga Wajib Punya Garasi Jika Beli MobilFoto: Gracella Sofia Mingkid

Menurut Sudjarwoko, memang tak pernah ada kejadian besar yang merugikan sebelum diberlakukannya aturan tersebut. Namun menurutnya sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Memang belum ada kebakaran atau apa yang mobil PMKnya susah masuk akibat banyak mobil parkir depan rumah dulu. Bahkan sesudah ada aturan, memang belum terasa mudahnya transportasi untuk kendaraan emergency. Tapi ada baiknya kita mencegah. Gak minta supaya itu terjadi, tapi berjaga-jaga jauh lebih baik," tuturnya.

Peraturan tersebut juga membuat pemandangan di gang II tersebut tampak lebih asri dan rapi. Sudjarwoko pun berharap, pemikiran warga RT II Di mak Timur ini bisa diadopsi di daerah-daerah lainnya juga.

"Bukan untuk apa-apa, hanya untuk kepentingan bersama. Lingkungan jadi rapi dan aman," pungkasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.