Polisi Tembak Kaki Otak Curanmor di Kota Blitar

Polisi Tembak Kaki Otak Curanmor di Kota Blitar

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 14:45 WIB
Polisi Tembak Kaki Otak Curanmor di Kota Blitar
Foto: Erliana Riady
Blitar - Polisi Kota Blitar menangkap otak pencurian sepeda motor di tujuh lokasi. Timah panas pun dilepaskan karena pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Pelaku yang ditembak kakinya yakni, Darul Iman (30), warga Jalan Dr wahidin nomer 75 C, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

"Saat dilakukan penangkapan pada Darul yang tidak lain adalah otak pencurian, sempat melawan dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho, saat press release di Mapolres Blitar, Rabu (27/9/2017).

Darul ditangkap bersama dua rekannya, Arnawan (42) warga Garum, Kabupaten Blitar dan Heri Susanto (32), warga Kuto Anyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Mereka sempat melakukan aksi pencurian di Jl Ir Soekarno Kota Blitar. Sasarannya sepeda motor milik Edi Suwoko (36), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Setelah kejadian itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tingga orang pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan , ternyata ketiga pelaku bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian. Melainkan sudah sebanyak tujuh kali di tujuh tempat berbeda.

"Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Blitar Kota," imbuhnya.

Modusnya, lanjut Kapolresta, tersangka atas nama Reco berputar-putar mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran lalu ia mengantar Darul sebagai eksekutor.

Dengan menggunakan kunci T, Darul yang hanya butuh waktu tak sampai 10 detik itu membawa kabur motor yang sudah menjadi incaran. Setelah itu motor hasil curian itu dijual kepada Heri.

"Pelaku mengaku motor hasil curiannya itu dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per unit kepada Heri," ungkapnya.

Ketiga pelaku curanmor itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Sementara Heri yang merupakan penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bdh/bdh)
Berita Terkait