Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, dua celurit, 1 buah gergaji, 1 buah sabit, 1 buah kapak, 1 buah laptop, 2 HP dan uang tunai Rp 450 ribu.
Mereka diamankan dari operasi sikat yang dimulai sejak 9-29 September 2017. Dengan target operasi, pencurian disertai pemberatan dan pencurian disertai kekerasan.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengaku para pelaku melakukan pencurian motor, pembobolan rumah, penebangan kayu dilindungi dan kasus kejahatan kriminalitas lainnya di tempat berbeda. Mereka para pelaku juga ditangkap di tepat berbeda di Kabupaten Probolinggo.
"Ini kami amankan beberapa kasus kejahatan pencurian dan pemberatan serta pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polres Probolinggo. Ini merupakan hasil ungkap selama 9-26 September 2017 dalam operasi sikat Polres Probolinggo. Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dalam pencurian dan kekerasan, karena melawan pektugas saat ditangkap," ujar Kapolres Arman di kantornya, Selasa (26/9/2017).
Para pelaku yakni, Asmali (28), Nur Yasin (20), Mahfud (25), Supar (23),Safiudin (30), Bambang (25), Abdul Rahman (21) Rudianto (24), Sulaiman(27) Solikin (33) Tosan (30) dan Hidayat (28). Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/fat)










































