Pelaku yang diketahui sebagai PNS ini merupakan staf Dinas Perhubungan bernama Joko Santoso (52). Sedangkan oknum Kades yakni Agus Setyo Budiono (49) Kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, yang tinggal di Dukuh Krajan.
Sedangkan 1 tersangka lainnya yakni, Sundadi (56), pekerjaan swasta beralamat di Dusun 02 RT 12 RW 03 Desa Pacinan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Untuk korbannya diketahui bernama Sutrisno (61), seorang pensiunan PNS, beralamat Jalan Stasiun Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Sudarmawan dalam jumpa pers, Selasa (26/9/2017), mengatakan penangkapan ketiga tersangka atas laporan orang tua korban yang sudah 3 tahun dijanjikan bisa dimasukan menjadi PNS.
Korban diminta membayar uang Rp 200 juta dan sudah membayar Rp 75 juta, untuk memasukan anaknya Risma Ainun Ambarwati menjadi PNS.
"Korban dijanjikan dalam waktu 3 bisa menjadi PNS dengan langsung pemberkasan. Setelah ditunggu selama 3 tahun apa yang dijanjikan para terlapor untuk menjadikan anaknya bekerja sebagai PNS tidak terpenuhi. Lalu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Ponorogo," jelas Rudi.
Rudi menambahkan uang Rp 75 juta tersebut diberikan kepada ketiga tersangka dengan rincian Rp 20 juta kepada Sundadi . Selang beberapa minggu kemudian saksi korban menyerahkan uang lagi sebesar Rp 30 juta dan Rp 25 juta kepada tersangka
Agus Setyo Budiono (49) oknum kades. Sehingga total uang yang dikeluarkan korban sudah Rp 75 juta.
Saat ini masih dilakukan pengembangan dan diduga banyak korban di wilayah Madiun dan Kediri.
Dari kasus penipuan CPNS ini telah diamankan 3 lembar kwitansi penyerahan uang, dan 1 bendel foto copy berkas penerimaan CPNS. (fat/fat)











































