Kepala Desa jadi Saksi Sidang Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung

Kepala Desa jadi Saksi Sidang Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 15:07 WIB
Suasana persidangan (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri - Sidang lanjutan gugatan anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kediri kembali digelar. Ini adalah sidang lanjutan ke-13 dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sidang kali ini mendengarkan keterangan dari Sukiman, Kepala desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

"Dulu rumah itu dimiliki oleh Sumiati dan (alm) Muradi, lalu karena utang, rumahnya digadaikan Enik, anak bungsu Sumiati kepada Bambang hingga tak mampu membayar angsuran yang berakibat penyitaan dan dilelang oleh pengadilan," ucap Sukiman dalam sidang, Selasa (26/09/2017).

Oleh Hakim ketua Melina Nawang wulan dan hakim anggota Lila Sari serta Wiryatmo Lukito, Sukiman ditanyai terkait dokumen dan administrasi kasus itu hingga rumah berpindah kepemilikan.

"Saya tidak tahu menahu terkait surat keterangan balik nama, surat sertifikat saya belum pernah mengurus, kalau untuk surat waris pernah," kata Sukiman.

Sidang lanjutan hanya berlangsung kurang dari 1 jam. Untuk selanjutnya sidang akan berlangsung tanggal 6 Oktober 2017 mendatang dengan agenda peninjauan lokasi sengketa di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Kendati tidak dimintai kesaksiannya, namun Lalan Suwanto datang ke persidangan tersebut. Sang ibu, Sumiati juga datang

Kasus ini berawal pada Mei 2013, Sumiati dan anak bungsunya, Enik Murtini berniat menggadaikan sertifikat rumah karena membutuhkan modal segar untuk usaha. Rumah itu sendiri merupakan peninggalan alias warisan dari suami Sumiati yang sudah almarhum. Mereka meminta bantuan seseorang bernama Bambang untuk menggadaikan sertifikat itu.

Yang tak diketahui Sumiati dan Enik, ternyata Bambang membawa sertifikat itu ke sebuah bank di Kecamatan Gringging, Kabupaten Kediri untuk mengajukan pinjaman. Padahal Sumiati dan Enik meminta agar sertifikat digadaikan ke individu atau orang lain. Dana segar cair senilai Rp 120 juta. Enik mendapat Rp 70 juta sementara Bambang meminta Rp 50 juta.

Dalam perjalanannya, ternyata utang itu belum terbayar lunas di saat jatuh tempo. Saat itulah Bambang mengatakan yang sejujurnya. Tetapi sudah terlambat. Bank mengeksekusi rumah itu dan melelangnya. Kini rumah warisan itu dimiliki oleh Dwi Bianto, warga Surabaya.

Mengetahui hal itu, Emmy dan Lalan akhirnya mengajukan gugatan. Gugatan ditujukan kepada ibunya sendiri, Sumiati dan pihak lain yakni adiknya, Enik Murtini dan dua saudaranya yang lain yakni Pujiono dan Hadi Suwandi. Turut tergugat juga adalah Bambang, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bank.

Gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Emmy dan Lalan merasa tidak diberitahu sebelumnya jika rumah itu telah dijaminkan di bank untuk mengajukan pinjaman. Emmy dan Lalan merasa masih punya hak atas rumah tersebut.

Saat ini kasus gugatan masih berjalan di PN Ngasem Kediri dan telah memasuki sidang ke-13. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Jumat (06/10/2017).

Sebagai gambaran Sumiati dan Muradi (alm) memiliki 5 anak. Mereka adalah Emmy Asih (53), Pujiono (46), Hadi Suwandi (44), Lalan Suwanto (41) dan Enik Murtini (40). (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.